24 Begal Curas Ditangkap
Polisi amankan 24 begal yang terlibat curas
BANDUNG--(KIBLATRIAU.COM)-- Petugas Polrestabes Bandung meringkus 24 tersangka kategori C3 (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor). Mereka ditangkap selama sepekan terakhir sejak 17 - 24 Agustus 2018. Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema mengatakan, hal ini merupakan respon dari maraknya aksi kriminal jalanan di Kota Bandung. Selain itu, upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. "Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Bandung menangkap 24 pelaku tersebut ditangkap di berbagai TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (27/8).
Semua tersangka rata-rata berusia 20-25 tahun. Sebagian baru lulus SMP atau SMA. Faktor ekonomi digunakan sebagai alasan para tersangka melakukan tindak kriminalitas. Dengan pengungkapan ini pihaknya akan berkordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung untuk dapat memberdayakan para pelaku kejahatan setelah keluar dari sel penjara.
"Kami akan bekerjasama dengan pemkot agar warga yang usia produktif bisa diberdayakan, agar tak terjun kembali ke dunia kejahatan," kata Irman. Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang masuk, baik ke Polrestabes juga Polsek di Kota Bandung. "Jadi para pelaku ini kami amankan dari beberapa polsek juga," kata Yoris.
Aksi kejahatan curanmor, lanjut Yoris, para pelaku menggunakan kunci T untuk dapat membongkar motor sasarannya yang kemudian dibawa kabur. "Untuk yang curat yakni mengancam korban dengan senjata tajam. Sedangkan untuk curas yakni selalu melukai korbannya," ucap dia. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 13 unit kendaraan roda dua, 7 unit hp berbagai merek, 5 buah kunci astag, 2 buah tas, dan satu buah kalung mas. (Net/Hen)
Tulis Komentar